ABSTRAKPeristiwa hukum pinjam meminjam tidak akan pernah
lepas dari masalah penjaminan. Karena jaminan berfungsi
sebagai alat atau media untuk dapat memaksa debitur agar
dapat melunasi kewajibannya kepada kreditur dengan secara
tertib dan lancar. Penulisan tesis ini memfokuskan pada
Hukum jaminan tentang fidusia. Oleh karena Undang-Undang
Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia baru berjalan
sekitar 4 tahun, maka pelaksanaannya belumlah dapat
dikatakan maksimal. Tesis ini mengangkat permasalahan yang
mungkin timbul dalam masyarakat, seperti apakah kewenangan
Departemen Kehakiman dalam menerbitkan sertifikat fidusia
sudah tepat; apakah sertifikat fidusia mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan sertifikat Hak Tanggungan; apakah
kewajiban mendaftar akta fidusia tanpa adanya batasan
waktu dapat memberikan kesadaran hukum bagi kreditur;
apakah sertifikat fidusia dapat memberikan kepastian hukum
bagi kreditur ? Dari penelitian yang telah dilakukan,
ditemukan kelemahan bahwa seharusnya Departemen Kehakiman
melakukan koordinasi dengan pihak terkait misalnya
kepolisian dalam menerima jaminan kendaraan bermotor; juga
seharusnya guna mencegah terjadinya fidusia ulang maka
sistem manual pada Kantor Pendaftaran Fidusia harus dirubah dengan sistem komputerisasi; kewajiban yang timbul
dalam Undang-Undang fidusia haruslah diikuti dengan adanya
sanksi yang jelas; dan juga terbukti bahwa sebahagian
besar perusahaan pembiayaan belumlah melaksanakan Undang-
Undang Fidusia secara baik, yang tercermin dengan sedikit
sekali perusahaan pembiayaan yang melakukan pendaftaran
akta jaminan fidusia.