ICSID merupakan suatu lembaga arbitrase yang didirikan khusus untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing yang terjadi antara negara dengan warga negara lain anggota peserta konvensi. Berkaitan dengan hal tersebut perlu ditelaah mengenai cara apa yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing, bagaimana peranan ICSID sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa penanaman modal asing ditinjau dari sudut HPI dan bagaimana keterkaitan antara arbitrase dengan prinsip pilihan hukum serta bagaimana peran pemerintah dalam melaksanakan putusan ICSID.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitik yaitu menggambarkan dan menganalisa mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa penanaman modal asing menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa cara yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing adalah melalui lembaga arbitrase, khususnya ICSID yang merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa penanaman modal asing. Dalam menyelesaikan sengketa, ICSID hanya menerima sengketa yang terjadi antara negara dengan warga negara lain.
Hukum yang dipergunakan adalah hukum yang dipilih oleh para pihak. Apabila tidak terdapat pilihan hukum maka yang digunakan adalah hukum host State, jika masih kurang maka akan ditambah dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Selain itu, arbiter juga harus memperhatikan klausula pilihan forum untuk menentukan forum apa yang akan dipergunakan. Peranan pemerintah dalam pelaksanaan putusan ICSID adalah dengan membuat undang - undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa No. 30 Tahun 1999.