ABSTRAKKebutuhan rumah merupakan kebutuhan yang mendesak
harus terpenuhi bagi masyarakat. Karena tidak tersedia dana
besar dalam waktu seketika, maka pemenuhannya diusahakan
dengan melibatkan bank. Antara masyarakat dengan bank
terjadi hubungan hukum perikatan karena Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah. Penyusunan perjanjian kreditnya oleh bank
biasanya dibuat dalam bentuk formulir-formulir. Sehingga
mengenai perjanjian kreditnya diperoleh tiga masalah pokok
yaitu adakah kebebasan berkontrak di dalam Perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah, apakah Perjanjian Kredit Pemilikan
Rumah mengandung klausul baku sebagaimana dimaksud Undang
Undang Perlindungan Konsumen dan sejauh manakah
keterlibatan notaris dalam rangka penyusunan Perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah. Oleh karena banyak berhubungan
dengan asaz-asaz yang mendasari penyusunan Perjanjian
Kredit Pemilikan Rumah, maka digunakan metode penelitian
hukum normatif, dengan melakukan studi pustaka terhadap
data sekunder yang diperoleh dari sumber data perundangundangan
dan hasil penelitian yang telah dipublikasikan.
Konsep analisa data menggunakan metode deduktif dari penelitian yang umum guna memperoleh kesimpulan yang
khusus, yaitu perjanjian kredit umum untuk memperoleh
kesimpulan bahwa Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah berlaku
pula ketentuan mengenai perkreditan umum dengan syarat
penggunaan kredit yang khusus. Sehingga diperoleh
kesimpulan bahwa asaz kebebasan berkontrak dari segi
positif tidak berlaku terhadap perjanjian Kredit Pemilikan
Rumah karena idealnya menghendaki kedudukan yang seimbang,
dan dari segi negatifnya kebebasan berkontrak mengundang
para pihak untuk bebas menentukan perjanjian sehingga
dominasi pihak yang kuat dari segi ekonomi banyak
menentukan isi daripada Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah mengandung klausul baku
sebagaimana dimaksud Undang Undang Perlindungan Konsumen,
oleh karena itu terhadap klausulnya batal demi hukum tetapi
terhadap perjanjiannya tergantung pada para pihak. Notaris
sebagai profesi dalam kaitannya dengan Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah sangat penting karena jabatannya menjadikan
perjanjian yang dibuat di hadapannya menjadikan perjanjian
yang dibuatnya menjadi akta otentik.