Krisis ekonomi di Indonesia telah memperburuk kinerja
perbankan, sehingga banyak bank yang mengalami permasalahan
yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat
terhadap industri perbankan. Dalam rangka mengembalikan
kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan maka
Pemerintah membentuk Badan Pengawasan Perbankan Nasional (
BPPN ) yang bertugas menyehatakan perbankan nasional. Salah
satu tindakan yang dilakukan BPPN adalah dengan melakukan
penggabungan usaha ( merger) bank-bank yang berada dalam
program penyehatan yang berstatus Bank Dalam Penyehatan
(BDP) , yaitu PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Duta
Tbk,PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank
Tiara Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jaya
Bank Internasional dan PT Bank Risjad Salim Internasional.
Dalam pelaksanaannya merger berkaitan dengan masalah
bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak ketiga.