Penelitian ini dilakukan untuk melihat efektifitas peleksanaan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kabupaten Bekasi,serta kendala - kendala yang dihadapi.Dalam penelitian ini juga dibahas bagaimana peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pendaftaran tanah. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan serta wawancara dengan Pejabat pada Instansi Pemerintah yang terkait.Kegiatan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah menjadi prioritas dalam pelaksanaannya karena merupakan tujuan dalam pelaksanaannya karena merupakan tujuan Pemerintah maupun masyarakat. Pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah dirasakan belum memenuhi harapan tersebut. Kemudian dibuatlah perubahan untuk menyempurnakan peraturan pemerintah tersebut yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Namun betapa baiknya suatu peraturan dirancang dan ditetapkan yang akan menentukan pada akhirnya adalah pelaksanaannya. Peraturan Pemerintah yang baru ini kurang efektif pelaksanaannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, ini ditandai dengan belum dilaksanakannya beberapa pasal yang diamanatkan oleh peraturan tersebut. Pejabat Pembuat Akta Tanah turut berperan dalam mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.