Untuk mengetahui apakah seorang arsitek yang sedang merancang penambahan bangunan baru pada bangunan bersejarah telah menerapkan kriteria-kriteria untuk mencapai keserasian antara kedua bangunan, penulis melakukan analisis terhadap studi kasus yang telah mengalami penambahan bangunan. Studi kasus yang dimaksud adalah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Bandung dan Gedung Bank Indonesia baru di Jl. ME Thamrin, Jakarta. Metode yang digunakan adalah telaah berdasarkan kriteria yang telah ada. Bagian yang ditelaah adalah eksterior bangunan, terutama fasadenya. Kriteria yang dipakai adalah ketinggian bangunan, proporsi fasade bangunan, proporsi bukaan pada fasade bangunan, irama padat dan ruang fasade bangunan, irama jarak antara jalan dengan bangunan, irama dari penonjolan dan penempatan jalan masuk, hubungan bahan, hubungan tekstur, hubungan warna, hubungan bentuk atap, hubungan detail arsitektural, skala, ekspresi bangunan, dan kekontinuitasan dinding. Hasilnya, penulis mengetahui bahwa sudah ada usaha dari arsitek Indonesia untuk membuat bangunan di sebelah bangunan bersejarah dengan menghormati bangunan tersebut dan tercipta keserasian tanpa meniru bangunan lamanya.