Dalam skripsi ini dijelaskan mengenai perbandingan umum mengenai perbedaan antara pengampuan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (curatele) Indonesia dengan guardianship menurut Florida Guardianship Law yang di tinjau dari alasan-alasan seseorang dapat di taruh di bawah pengampuan dan guardianship serta orang-orang yang berhak menjadi kurator dan guardian. Selain itu juga dijelaskan mengenai bagaimana tata cara permohonan pengampuan, pemeriksaannya menurut hukum Indonesia. Setelah diangkat seorang kurator untuk kurandus, timbul beberapa akibat hukum sesuai dengan alasan seseorang ditaruh di bawah pengampuan. Skripsi ini juga menjelaskan tentang hal-hal yang menyebabkan berakhirnya pengampuan yang dapat dilihat dari dua segi yaitu dari segi kurator dan kurandus. Untuk lebih memenjelas penerapan hukumnya, maka penulis menganalisa beberapa penetapan pengadilan negeri tentang pengampuan di beberapa pengadilan negeri di Jakarta.