Pada dasarnya manusia hidup melalui 3 tahapan yaitu : Kelahiran, perkawinan dan kematian. Salah satu tahapan yang cukup mendapat tempat istimewa dalam kehidupan manusia ialah Perkawinan. Untuk mengatur tatacara perkawinan ini maka dikeluarkan UU No. 1 tahun 1974. Perkawinan ialah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Peranan dan tugas pokok Polri cukup berat sehingga dari setiap anggota Polri dikehendaki suatu disiplin yang lebih. berat dalam mengemban tugasnya. Dan kehidupan yang sedemikian itu harus di tunjang oleh kehidupan suami isteri yang harmonis dan serasi yang dapat menciptakan suasana tentram dan bahagi adalah kehidupan rumah tangganya. Untuk itu dipandang perlu mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan yaitu Juklak No. Pol.: 07/III/1988 tentanq Perkawinan Perceraian dan Rujuk bagi anggota Polri Perssip Polri yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perkawinan perceraian dan rujuknya anggota Polri dan Perssip Polri di lingkungan Polri. Dalam Skripsi ini dengan judul "Suatu tinjauan Hukum tentang Pelaksanaan Perkawinan dan Perceraian di Lingkungan POLRI" akan dibahas mengenai tatacara perkawinan dan perceraian menurut juklak ini. Didalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang menjadi masalah yaitu yang kurang serasi dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, diantaranya terdapat ikatan dinas sekurang-kurangnya 2 tahun yang harus dijalankan sebelum mendapat ijin untuk menikah, ijin kawin hanya diberikan apabila memperlihatkan prospek kebahagiaan, dan lain-lain.