Sewa beli merupakan suatu bentuk jual beli barang dengan pembayaran yang dilakukan secara mengangsur oleh pembeli sewa dan hak milik atas barang baru beralih kepada pembeli sewaa setelah angsuran terakhir dilunasi. Di Indonesia sistem sewa beli ini sudah semakin berkembang, dalam arti sudah cukup banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem sewa beli dalam menjalankan usahanya. Dalam Buku III KUB Perdata, perjanjian sewa beli tidak diatur, karena perjanjian ini merupakan perjanjian yang timbul dalam prakt:ek sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut Buku III KUH Perdata tersebut. Dalam prakteknya sering timbul masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian sewa beli ini. Masalah ini biasanya timbul dari pihak pembeli sewa, meskipun tidak tertutup kemungkinan masalah juga dapat timbul dari pihak penjual sewa. Melihat hal-hal tersebut, maka penulis merasa tertarik untuk membahas mengenai perjanjian sewa beli, khususnya sewa beli barang-barang elektronika dan alat-alat rumah tangga di PT X, dalam skripsi ini.