Skripsi ini membahas mengenai tiga hal, yaitu pengertian koperasi dalam Undang-Undang Kepailitan No. 37 tahun 2004 (UUK 2004), mekanisme pembubaran koperasi, dan koperasi sebagai badan hukum yang dapat dipailitkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Yuridis dimana data penelitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa badan koperasi adalah subjek hukum kepailitan berdasarkan dan tunduk terhadap UUK 2004, dimana badan hukum koperasi tunduk terhadap Undang-Undang No. 26 tahun 1992 (UU Koperasi) dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi (PP Pembubaran). Karena tidak adanya pengaturan yang jelas di Indonesia mengenai kepailitan koperasi meyebabkan terjadinya ketidakjelasan terhadap pemberesan harta badan hukum koperasi yang dipailitkan.
This bachelor thesis is mainly focusing on three problems, definition of cooperative by Undang-Undang Kepailitan No. 37 tahun 2004 (UUK 2004), the mechanism of cooperative dissolving, and cooperative as a subject of bankruptcy law.This research is a normative juridical research, which some of the data are based on the related literatures.The result of the research stated that cooperative is the subject of the bankruptcy law according to UUK 2004, Undang-Undang No. 26 tahun 1992 (UU Koperasi) dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi (PP Pembubaran). There is no regulation in Indonesia that providing about the bankruptcy of the cooperative, which make the arrangement of the bankrupt cooperative?s assets indistinct.