Fokus dari penelitian ini adalah tentang permasalahan iklan tarif seluler yang menyesatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.. Penelitian ini hendak mengupas permasalahan eksistensi iklan yang menyesatkan mengenai tarif jasa seluler pra-bayar, pertanggungjawaban hukum dari pelaku usaha, serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan. Penelitian ini mencakup studi kasus terhadap isi dari iklan tarif seluler yang beredar dan akan membuktikan apakah informasi dalam iklan, sesuai dengan faktanya. Kesimpulannya, iklan tarif seluler dalam bentuk media billboard dan televisi cenderung menyesatkan., dan pelaku usaha pemesan iklan dan pelaku usaha pembuat iklan wajib bertanggungjawab mengganti kerugian yang diderita konsumen.
This research is focusing on the the legal issue of misleading phone rate advertisement from the Law No. 8 Year 1999 concerning Consumer Protection perspective. This research elaborates the existence of misleading advertisement on the pre-paid cellular phone advertisement, the liability of the producer, and legal action that can be done by the consumer. This research’s scope are the case studies on the phone rate advertisement substantion and argumentation whether the information on that advertisement consistent with the fact. As conclusion, billboard and television advertisement are misleading, and that advertising client and advertising agency are liable to compensate the loss suffered by consumers.