Skripsi ini membahas penyelesaian sengketa dalam bidang politik dan keamanan di ASEAN yang diatur dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia tahun 1976 serta Piagam ASEAN tahun 2007. Selain itu, dijelaskan mengenai penerapannya ditinjau dari berbagai kasus yang berkaitan dengan wilayah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Dari penelitian ini diketahui hingga saat ini ASEAN belum pernah menyelesaikan sengketa dalam bidang politik dan keamanan yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Hasil penelitian menunjukkan perlunya keseriusan serta keinginan politik yang kuat dari ASEAN dan negara-negara anggotanya untuk melaksanakan seluruh komitmen yang telah disepakati terutama mengenai penyelesaian sengketa