ABSTRAK
Pertamina sebagai Perusahaan Negara mempunyai tugas untuk melayani kepentingan masyarakat, walaupun diberikan kesempatan untuk mencari keuntungan tetapi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat, Tetapi dalam pengoperasiannya Pertamina mengalami ketidakberesan karena wewenang yang besar yang dimiliki oleh direktur utamanya yaitu Ibnu Sutowo, dengan bantuan dari Presiden Suharto dan Angkatan Darat. Wewenang yang besar dari Ibnu sutowo mengakibatkan ia mendapat kurang pengawasan dari instansi-instansi yang terkait.
Ketidakberesan Pertamina itu mendapatkan sorotan dari surat kabar-surat kabar Ibukota pada akhir tahun 1969, terutama surat kabar Indonesia Raya yang selama tiga bulan lebih memberitakan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dalam tubuh Pertamina, mulai dari perluasan usaha yang dinilai tidak efisiensi, penjualan minyak yang tidak menguntungkan, keridakjelasan administrasi keuangan, dan lain-lain.
Berita-berita yang disisirkan oleh Indonesia Raya mengakibatkan terjadinya demontrasi besar-besaran di Ibu Kota dan beberapa kota besar lainnya ketika terjadi kenaikan harga minyak melalui Surat Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1970. Demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa menuntut pemerintah agar segera mungkin memeriksa Pertamina dan juga Ibnu Sutowo. Pemerintah kemudian menurunkan 20 orang Akuntan Negara dan membentuk Komisi IV (Empat) untuk memeriksa Pertamina dan beberapa Perusahaan Negara lainnya. Dari hasil penelitian Komisi IV tersebut terungkap penyelewengan-penyelewengan didalam tubuh Pertamia, juga perluasan usaha Pertamina yang mengakibatkan Pertamina harus menanggung utang yang sangat besar.