ABSTRAK
Salah satu pasal dari Persetujuan Renville berisi bahwa akan diadakannya plebisit di daerah-daerah pendudukan guna memungkinkan rakyat setempat memilih antara bergabung dengan Republik atau bergabung dengan sebuah negara lain di dalam NIS. Atas dasar itulah di Jakarta didirikan Gerakan Plebisit Republik Indonesia (GPRI) yang bertujuan untuk menginsafkan rakyat akan arti pentingnya plebisit dan berkampanye untuk RI.
Walaupun pada akhimya plebisit itu gagal dilaksanakan karena Belanda lebih dahulu melakukan agresi militernya yang kedua pada tanggal l9 Desember 1948, tetapi GPRI telah membuktikan besarnya dukungan dari rakyat. Perjuangan rakyat di daerah-daerah pendudukan, melalui GPRI, tidak pernah berhenti tetapi berganti corak dari peluru ke kotak suara.
Satu hal yang menarik dari pembentukan GPRI adalah bahwa gerakan ini berbeda dibandingkan dengan gerakan-gerakan rakyat lain yang ada pada masa perjuangan revolusi kemerdekaan Indonesia, yaitu tidak mengandalkan kekuatan senjata. Gerakan ini satu-satunya gerakan yang mempergunakan pemungutan suara atau plebisit untuk merebut kembali wilayah RI yang jatuh ke tangan Belanda akibat ditandatanganinya Persetujuan Renville.
Sumber-sumber yang digunakan penulis berasal dari arsip-arsip Kementerian Penerangan RI tahun 1945-1949, arsip Algemene Secretarie, surat-surat kabar tahun 1948, sumber lisan, dan sumber-sumber sekunder.