PT duta pertiwi tbk diberi ijin penggunaan lokasi di tiga area bekas pemakaman di arean Mangga Dua dari pemerintah DKI Jakarta, totalnya sekitar 30,9 hektare. Berbekal tanah inilah Duta Pertiwi kemudian membangun area apartemen Mangga Dua Court. permasalahan bermula pada saat perhimpunan penghuni rumah susun Apartemen Mangga Dua Court memperpanjang hak guna bangunan tanah bersama rumah susun Apartemen Manga Dua Court. Sertifikat perpanjangan hak guna bangunan yang telah dikeluarkan ditarik kembali dan dicoret oleh Badan Pertanahan Nasional dan baru diketahui bahwa tanah bersama tersebut berada di atas hak pengelolaan. tesis ini membahas developer yang membangun rumah susun di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat dikategorikan perbatan melawan hukum apabila dalam memasarkan rumah susun yang dibangunnya tidak secara transparan menyebutkan bahwa Rumah Susun tersebut dibangun di atas Tanah Hak Pengelolaan, latar belakang sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tidak mencantumkan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan dan sattus Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan tanah induk yang berstatus Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan yang telah habis masa waktunya. penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif.