Tesis ini membahas mengenai apakah kepemilikan silang Temasek Holdings Pte. Ltd. di PT Telekomunikasi Selular dan PT Indosat Tbk. merupakan kepemilikan saham mayoritas yang dilarang berdasarkan Pasal 27 huruf a Undang-undang Anti Monopoli dan pendekatan hukum yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian preskriptif dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menyarankan sebaiknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha menerbitkan pedoman mengenai kepemilikan silang yang dilarang di Pasal 27 Undang-undang Anti Monopoli yang dapat memberikan ukuran defmisi terhadap masing-masing unsur di dalam Pasal 27 Undang-undang Anti Monopoli.
This thesis is made to examine whether the cross ownership of shares by Temasek Holdings Pte. Ltd. in PT Telekomunikasi Seluler and PT Indosat Tbk. is a restricted majority shares cross ownership as regulated in Article 27.a of Anti Monopoly Law and what kind of legal method used by Business Competition Supervisory Board in proving any such violation. This research is using prescriptive method with secondary data as its source. The results of this research suggest that Business Competition Supervisory Board issue a guideline regarding the cross ownership that is restricted under Article 27.a of Anti Monopoly Law that can gives a clearer measure to the definitions of each substance in Article 27 of Anti Monopoly Law.