Skripsi ini membahas perlakuan Undang-undang pajak penghasilan terhadap wajib pajak orang pribadi wanita yang bekerja hanya pada satu pemberi kerja pada tahun 2008. Undang-undang PPH Indonesia memandang laki-laki sebagai pencari penghasilan karena itu bila wanita telah menikah maka wanita tidak berhak memperoleh Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mendapatkannya adalah laki-laki sebagai suami. Pemberian PTKP ini menentukan besarnya PPh yang harus dibayar yang berarti juga mempengaruhi besar take home pay yang diperoleh. Bila wanita dan suami dalam suatu perkawinan sama-sama bekerja dan tidak pisah harta ataupun pisah harta, yang berhak memperoleh PTKP kawin dan tanggungan adalah suami. Begitupula bila telah hidup berpisah. Jika seorang wanita pekerja dan suaminya pengangguran maka untuk mendapatkan PTKP tanggungan suami, wanita tersebut harus mendapatkan keterangan dari Pemerintah Daerah setempat dan hal ini tidak berlaku untuk kebalikannya, yaitu bila wanita tidak bekerja maka suami tidak perlu mendapatkan keterangan apapun dari Pemerintah Daerah setempat.
This script is explains about the income tax treatment applied to women's individual taxpayer that only works for one employer in 2008. Viewed by the income tax treatment, man is the one who looking for money, so, married women not entitled to earn personal's exemption, the one who earn it is man as the husband. This giving of personal exemption determine how much tax income that must be paid which also determine how much take home pay that we earned. If women and husband in a marriage work together and do not split the property or split it, the one that entitled to earn the personal exemption for married status and dependents is the husband. Also the same if divorced. If a women is worker and her husband is unemployment, so, to earn a dependent husband of personal exemption, that women must get a detail from local government and this is not applicable to its reverse, such as if women is unemployment, so, husband doesn't need to get any detail from local government.