Tesis ini membahas pengertian dan aspek hukum dari pencabutan hak atas tanah bagi pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum melalui hak menguasai negara. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum normatif kualitatif yang menghasilkan data deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan Proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan secara transparan dan menghormati hak‐hak yang sah. Oleh karena itu proses pelaksanaannya harus memuat empat prinsip utama, yaitu kepastian atas terselenggaranya proses pembangunan, asas keterbukaan publik dalam proses pembangunan untuk kepentingan umum, penghormatan hak atas tanah, dan aspek keadilan bagi yang menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah bagi kepentingan umum.
Pembebasan tanah untuk pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus memperhatikan kepentingan masayarakat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena Undang‐Undang Pokok Agraria dan Undang‐Undang Dasar tahun 1945 mengamanatkan pemanfaatan tanah adalah untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
This thesis analyses the definition and legal aspect of compulsary of land rights for land acquisition and implementation of development in purpose of public interest through State‐owning right mechanism. The research employs normative‐qualitative legal methodology which results in descriptive data.The result concludes that the process of land procurement for implementation of development in purpose of public interest shall be conducted with clear transparency with due regard to all legitimate rights. Therefore the implementation process must consist of four main principles, i.e. certainty on the development process, public transparency in the development in purpose of public interest, due regards to all land rights, and fairness aspect to people who voluntarily transfer or release the land rights for the sake of public interest. Land acquittal for the acquisition for implementation of development in purpose of public interest shall recognize the community interest as well as raise the public welfare, since the Agrarian Law and the Constitution of Indonesia prescribes the use of land shall be for the welfare of the people as much as possible.