Menurut Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995, pasal 1 ayat 27, reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor yang kemudian akan diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Berdasarkan sudut pandang hukum, produk reksadana terbagi atas reksadana konvensional dan reksadana syariah. Saat ini lebih dari dua puluh perusahaan investasi tercatat dalam situs BAPEPAM, yang telah menerbitkan produk reksadana dari sub kategori syariah disamping mengeluarkan produk reksadana konvensional. Berdasarkan adanya fakta tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana kinerja reksadana bebasis syariah jika dibandingkan dengan reksadana berbasis konvensional, dari masing-masing perusahaan investasi maupun secara keseluruhan, baik dari kategori reksadana saham, campuran maupun kategori reksadana pendapatan tetap. Selain menggunakan risk-adjusted return yang dihitung menggunakan Sharpe ratio, penelitian ini menambahkan tiga unsur baru dalam melakukan penilaian kinerja reksadana. Ketiga unsur itu adalah besarnya AUM (Asset Under Management), pertumbuhan AUM, dan biaya reksadana. Penilaian kinerja reksadana yang melibatkan keempat unsur tersebut, dilakukan dengan menggunakan metode ?normal Z score?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada sebagian besar perusahaan investasi yang menjadi objek penelitian, kinerja produk reksadana berbasis syariah yang dikelolanya lebih unggul dibandingkan dengan kinerja reksadana berbasis konvensionalnya.