Pembentukan Komite Standar Akuntansi Pemerintah seperti embawa angin segar bagi perkembangan akuntansi pemerintahan di ndonesia. Komite yang terbentuk tahun 2002 diharapkan mampu merumuskan suatu standar yang dapat diterima umum dalam lingkungan perintahan. Kemudian, Standar Akuntansi Pemerintahan diterbitkan dan ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Munculnya standar ini diharapkan dapat menjawab segala permasalahn terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah. Berdasarkan produk hukum yang diterbitkan untuk menertibkan pengelolaan keuangan negara dan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, penelitian ini dilaksanakan. Penelitian bermaksud mengetahui seberapa besar kepatuhan pemerintahan, dalam hal ini pemerintah Kabupaten/Kota, mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku dan juga melihat keberhasilan sosialisasi standar akuntansi pemerintah hingga pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kota). Penelitian ini juga bermaksud mengetahui hubungan antara pendapatan asli daerah dan total aktiva (kekayaan) dengan kepatuhan menyusun laporan keuangan sesuai Standar. Hasil menunjukkan bahwa sebagian besar Kabupaten/Kota di Indonesia telah membuat dan menyampaikan laporan keuangan tahun 2006 agar diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil ini memberi harapan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen tinggi untuk mewujudkan good government governance. Hasil pengujian hipotesis membuktikan adanya hubungan positif antara pendapatan asli daerah dengan tingkat kepatuhan dan cukup signifikan. Sebaliknya, total aktiva tidak terbukti mempunyai pengaruh atas tingkat kepatuhan pemerintah Kabupaten/Kota terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, walau pengaruhnya tidak signifikan.