Peranan Notaris dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat sekarang ini sangatlah penting, di mana banyak perbuatan hukum yang selalu melibatkan kinerja Notaris. Dalam hal ini hubungan antara Notaris dan orang atau badan hukum yang membuatnya yang biasanya disebut klien, yang selama ini berlangsung ada ketimpangan dalam pelaksanaannya karena peranan kinerja Notaris sangat luas maka diambil batasan untuk membahasnya hanya mengenai bidang pelaksanaan pengesahan akta Perseroan Terbatas (PT) yang dibuat oleh seorang Notaris terhadap kliennya.
Dalam pembuatan akta PT, Notaris harus melakukan prosedur pengecekan nama terlebih dahulu baru dilakukan pemesanan nama yang memakan waktu 1 (satu) sampai 2 (dua) hari di dalam proses inilah Notaris banyak melakukan kelalaian yakni dalam hal Notaris lupa untuk melihat apakah nama tersebut sudah mendapat persetujuan pemakaian nama sedangkan nama sudah dibuat dulu. Juga Notaris lupa untuk memperpanjang proses pesan nama, hal inilah yang menjadi kendala dalam proses pelaksanaan surat keputusan PT tersebut.
Hubungan Notaris dan klien dapat dikatakan hubungan vesultaatvernintenis di mana hasil dari pada perikatan atau perjanjian antara mereka adalah hasil dari pada apa yang mereka perjanjikan sebelumnya yakni mendapatkan pengesahan anggaran dasar PT sebagai badan hukum yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Dalam hal kelalaian yang disebabkan oleh Notaris maka klien dapat mengajukan tuntutan kepada Notarisnya tersebut melalui jalur profesi, baik berupa teguran, pemberhentian sementara bahkan pemberhentian sebagai Notaris dan melalui sudut hukum perdata baik itu berupa biaya, ganti rugi bahkan bunga.
Notaris berkewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik Notaris. Hal-hal inilah yang bisa meringankan beban hukuman yang dapat dikenakan terhadapnya.