Berbagai perusahaan di Indonesia telah mempunyai program agar karyawan memiliki saham perusahaan dimana mereka bekerja, ini sesuai pula dengan apa yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas walaupun peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan tersebut hingga saat ini belum juga diterbitkan.
Sebagai bagian dart komunitas dunia, manajemen usaha perusahaan di Indonesia juga tidak terlepas dari pengaruh praktek manajemen yang ada di negara lain. Program kepemilikan saham oleh karyawan atau dikenal pula dengan istilah Employee Stock Ownership Plan (ESOP) ini juga merupakan salah satu program manajemen sumber daya manusia yang telah banyak dilaksanakan di perusahaan-perusahaan terkemuka di dunia ini.