Situasi ketenagakerjaan Indonesia, masih memprihatinkan, untuk itu diperluka njaminan sosial. Jaminan sosial pada prinsipnya merupakan salah satu faktor ekonomi yang berfungsi sebagai sistem perlindungan dasar bagi masyarakat nserta keluarganya terhadap resiko-resiko sosial ekonomi. Salah satu bentuk jaminan sosial adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pelayanan kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia, karena pelayanan kesehatan behubungn dengan kebutuhan dan kualitas hidup seseorang juga masyarakat secara Iuas. Dengan terpenuhinya kebutuhan pelayanan kesehatan maka terpenuhi pula kesejahteraannya. Kondisi inilah yang menggugah serikat pekerja melakukan advokasi terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan di PT Sederhana.
Tesis ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan advokasi yang dilakukan oleh serikat pekerja terhadap program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi buruh perempuan. Dan faktor apa saja yang menjadi pendorong dan penghambat pelaksanaan advokasi yang dilakukan oleh serikat pekerja terhadap Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi buruh perempuan tersebut sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pemilihan informan menggunakan non probability sampling sesuai dengan tujuan penelitian. Informan dalam penelitian ini adalah mereka yang terlibat dalam proses advokasi, buruh perempuan yang merasakan pelayanan jaminan kesehatan, lama bekerja minimal 5 tahun dan pihak manajemen yang berkaitan dengan pelayanan jaminan kesehatan di PT Sederhana.
Kerangka teori yang digunakan dalam tesis ini adalah advokasi menurut berbagai pakar terutama Ezell dan Scneider dan Lester. Sedangkan Tahapan dalam pelaksanaan advokasi yang digunakan adalah tahapan menurut Sharma. Konsep Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang digunakan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Konsep tersebut dikaitkan dcngan kesejahteraan yang dikemukakan oleh Wilson, Friedlander, Wickenden, UU No. 6 tahun 74 yang diringkas oleh Adi.
Hasil Penelitian dan analisa yang dilakukan menunjukkan bahwa proses advokasi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, yang pertama yaitu tahapan mengidentifikasi masalah, dimana masalah yang diangkat adalah masalah pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang lingkupnya untuk semua buruh baik laki-laki maupun perempuan, kemudian tahap merumuskan solusi, solusi yang diambil adalah mengadvokasi pelaksanaan Jaminan Pemeliharan Kesehatan tersebut, tahap ketiga, mencari dukungan, termasuk didalamnya adalah faktor pendukung pelaksanaan advokasi ini. Tahap keempat tahap pelaksanaan kebijakan dan terakhir tahap evaluasi tidak menjadi analisa dan konsen dalam penelitian ini Hal ini dikarenakan pelaksanaan kebiiakan hasil advokasi baru dilaksanakan Januari 2005.
Untuk itu disarankan perusahaan untuk mengadakan training terlebih dahulu bagi buruhnya yang baru bekerja dimana dalam training tersebut dijelaskan bagaimana hak dan kewajiban buruh disamping skill dasar yang harus dikuasai oleh buruh sesuai dengan penempatannya. Serikat pekerja lebih tanggap Iagi terhadap kebutuhan para anggotanya sehingga kesejahteraan mereka lebih meningkat, sisi lain dengan kesadaran untuk mengetahui hak dan kewajibannya nilai tukar buruh akan meningkat di hadapan perusahaan. Sosialisasi yang dilakukan oleh serikat pekerja agar Iebih menarik, misalnya dengan menggunakan media Ieaflet atau pamflet.
Terakhir untuk Dinas Tenaga Kerja, agar diadakannya reward and punishment bagi perusahaan-perusahaan yang taat dan tidak taat menjalankan peraruran perundangan yang berlaku.